Sebelum pandemi Covid-19, kita bisa bayar zakat fitrah secara offline yang biasanya diselenggarakan di dekat mesjid atau bahkan di dalam mesjid. Tetapi, saat ini kita masih di tengah pandemi Covid-19, sehingga dihimbau agar selalu di rumah bila tidak ada kepentingan.
Menurut pimpinan Baznas, Anda boleh membayar zakat melalui berbagai media elektronik digital dan tetap sah. Nah, Anda bisa menggunakan e-commerce yang menyediakan fitur membayar zakat fitrah seperti blibli, berikut ini 9 caranya, antara lain:
- Anda bisa membuka aplikasi atau situs blibli, lalu Anda bisa log in ke akun yang sudah Anda bikin sebelumnya
- Anda bisa klik “Semua Menu”
- Selanjutnya Anda perlu scroll ke bawah sampai Anda melihat menu “Sosial & Masyarakat”, lalu Anda bisa klik “Zakat”
- Lalu klik menu “Jenis Zakat” dan pilih “Zakat Fitrah”
- Lengkapi data yang tertera secara lengkap, seperti nominal zakat fitrah dan memilih lembaga penyalur zakat
- Jika sudah, Anda bisa klik “Bayar”
- Terdapat niat mengeluarkan zakat yang akan muncul di laman berikutnya, Anda perlu melafalkan, bisa dalam hati juga. Lalu klik bagian “Saya telah membaca niat”
- Jika semua sudah Anda lakukan dan pastikan tidak ada yang salah, bisa lanjut dengan klik “Bayar”
- Anda akan melihat beberapa pilihan metode pembayaran, lalu pilih salah satunya dan klik “bayar”. Maka sudah selesai.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?
- Waktu mubah atau diperbolehkan yaitu dilakukan di awal hingga akhir bulan Ramadhan
- Waktu wajib yaitu ketika matahari sudah terbenam di hari terakhir Ramadan, sekitar 29 atau 30 ramadan, batasnya hingga terbitnya fajar di 1 syawal
- Waktu fadhilah atau utama yaitu ketika sholat subuh dan sebelum melaksanakan sholat ied hingga pelaksanaan sholat ied
- Waktu karahah atau makruh yaitu ketika sesudah sholat ied hingga matahari terbenam
- Waktu tahrim atau haram yaitu ketka matahari sudah terbenam di hari Idul Fitri
Itulah ulasan mengenai cara bayar zakat di blibli. Apakah Anda tertarik untuk mencoba bayar zakat di blibli?